JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang bukti terkait kasus narkoba.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
“Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu,” kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1).
Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Keenam tersangka lainnya, ditahan di rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
“Adapun untuk tersangka lain yakni ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Iwan dikutip dari okezone.
Sementara Irjen Teddy tidak banyak bicara saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Dia cuma mengamini bahwa sehat.
“Alhamdulillah,” katanya.
Irjen Teddy Minahasa dibawa menggunakan Toyota Hiace.
Dia memakai baju batik dengan baju tahanan berwarna oranye. Saat dibawa, Teddy Minahasa dapat penjagaan ketat.
Tangan Teddy terlihat ditutup kain saat berjalan ke mobil.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penyerahan Irjen Teddy dan tersangka lain dikawal langsung oleh Propam. (108)