PEKANBARU – Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (11/1) siang.
Benny turut terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yaitu Benny Sukma Negara dan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin yang kini dalam proses persidangan.
Kuasa Hukum Benny, Yudia Pradana Sikumbang menjelaskan agenda kliennya kemarin hanyalah pemeriksaan.
Terhadap Benny belum dapat dilakukan penahanan.
“Kami mendampingi dalam proses penyidikan. Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap II dimana berkas telah dinyatakan lengkap,” sebut Yudia kepada awak media.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan dilontarkan jaksa seputar dugaan tindak pidana korupsi di kampus Islam tersebut.
Disebutkan Yudia, sebelumnya Benny tak dapat menghadiri panggilan jaksa lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan lantaran depresi yang dideritanya.
“Pengobatan sudah dilaksanakan dan hari ini kami hadir untuk melanjutkan berkas. Kami memenuhi undangan pemeriksaan,” pungkasnya.
Saat ini Benny masih berstatus ASN dan dosen aktif di kampus tersebut lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Benny turut bekerjasama dengan Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Dalam perjalanan kasus, diketahui pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau. (411)