PAINAN – Adanya Ranperda Tanah Ulayat yang kini sedang dibahas DPRD Sumbar, tokoh adat Pesisir Selatan (Pessel) menyambut baik dan berharap perda tersebut bisa segera rampung dan berjalan maksimal.
Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Sumbar saat menggelar pertemuan dengan tokoh adat Pessel, Jumat (13/1) di kantor bupati setempat.
Sekretaris Tim Pembahas Ranperda Tanah Ulayat, Rafdinal mengungkapkan, dari hasil pertemuan, tokoh masyarakat adat Pessel berharap Ranperda tersebut bisa berfungsi maksimal dalam pelaksanaan setelah menjadi produk hukum daerah atau perda.
“Jadi Ranperda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I DPRD Sumbar sangat dinantikan oleh masyarakat adat Pessel,” katanya.
Rafdinal juga mengatakan, setelah Ranperda Tanah Ulayat menjadi perda baru, diharapkan pemerintahan kabupaten setempat bisa menindaklanjuti dengan membuat perda turunan.
Rafdinal menilai, di daerah Pessel ini banyak tanah ulayat yang dimanfaatkan untuk lahan perkebunan, namun ditemukan bahwa, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dengan pihak badan usaha tidak melibatkan ninik mamak ataupun KAN.
“Bahkan ada salah satu HGU telah diperpanjang hingga 2080,” ungkapnya.
“Banyak pihak yang tidak mengetahui akan hal itu, bahkan Pemkab Pessel juga mengalami hal yang sama,” sambungnya.
Selain itu, ada pula tanah ulayat yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), masyarakat adat berharap hal itu bisa diperjelas.
Secara keseluruhan Ranperda Tanah Ulayat akan memperkuat status lahan adat yang ada di Pessel, seperti di Pantai Carocok misalnya, itu merupakan tanah nagari, sampai sekarang tidak ada sertifikatnya.
“Jadi masyarakat adat kesulitan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang ingin mengelola atau berinvestasi,” katanya.