PADANG – Tak hiraukan teguran petugas, enam orang pelanggar Perda beserta puluhan barang bukti diamankan ke mako Satpol PP Kota Padang, pada Minggu (15/1/2023).
Dijelaskan Mursalim, anggotanya telah rutin setiap hari dalam melakukan patroli serta pengawasan megunakan motor treil terhadap anjal, pengemis, badut, “pak ogah” dan pedagang asongan yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-trun jalan yang ada di Kota Padang.
“Sudah setiap hari kita awasi, masih juga ada yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan u-trun jalan, setiap yang ditertibkan rata-rata warga luar kota padang, orangnya beda-beda,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang.
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang selalu mengedepankan tindakan yang humanis, degan menghimbau pelanggar dengan kekeluargaan.
“Setiap adanya pelangaran perda, kami selalu mengajak dan menghimbau pelanggar agar tidak melanggar perda, seperti anjal, gepeng pak ogah dan lainnya, agar mereka tidak lagi beraktifitas di perempatan lampu merah dan u-trun jalan, demi menjaga trantibum,” tutur Mursalim.
Namun, bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran dan himbuan dari petugas, mereka terpaksa diamankan.
“Total yang kita amankan ada sabanyak enam orang, ada yang berjualan sapu, ada yang menjadi badut dan ada yang berprofesi sebagai “pak ogah”, mereka main kucing-kucingan terpaksa diamankan,” kata Mursalim.
Patroli dimulai dari perempatan lampu merah RTH Imam Bonjol, Jalan Khatib Sulaiman, simpang lampu merah lubuk minturun sampai ke simpang ketaping Kecamatan Koto Tangah
Mereka yang ditertibkan, telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Adanya disalah sau poinnya, tentang larangan menggunakan fasilitas umum, jalur hijau, dan perempatan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan, mengamen dan meminta-minta di perempatan.
Terlihat, semua yang diamankan, dibawa petugas ke mako Satpol PP Kota Padang, dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS, jika terbukti melanggar, kita akan tipiringkan, ini merupakan perwujudan tindakan tegas yang akan kami lakukan,” tutupnya.(*)