PADANG – Badan Pendapatan Daerah Kota Padang bersama Satpol PP kembali menertibkan reklame tidak berizin di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (16/1/2023).
Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa didampingi Kasi Operasi Satpol PP, Rozaldi Rosman.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan penertiban dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Selatan.
“Tim gabungan ini menurunkan ratusan spanduk dan reklame dari sejumlah produk ternama,” ujar Mursalim.
Diketahui spanduk dan reklame tersebut dipajang secara ilegal serta tidak memiliki izin dari Pemko Padang.
Sesuai Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perwako No. 64 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu upaya penertiban.
“Kami, Satpol PP Padang bersama Bapenda Padang, terus berupaya menjaga ketertiban dalam promosi produk. Maka dari itu, perlu dilakukan pengawasan,” tuturnya. (MC)