BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar bersama Pemkab menetapkan tahun 2024 mendatang untuk pelaksanaan Pemilihan Walinagari (Pilwana) serentak.
Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna DPRD Tanah Datar, Selasa (17/1) dengan penetapan Perda Pilwana. Dimana sebanyak 50 nagari bakal melaksanakan Pilwana tahun depan.
Perda yang mengatur tentang pelaksanaan Pilwana serentak 2023 itu, diterapkan menjadi Perda pada sidang paripurna ini merupakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.
Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, diikuti sebagian besar anggota dewan, Wakil Bupati Richi Aprian, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, dan wali nagari.
Atas kelahiran Perda in, Wabup menyatakan bahwa Perda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 merupakan jawaban atas persoalan dan permasalahan yang tidak terakomodir dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, diantaranya terkait interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye, dan pembiayaan.
“Dengan disepakatinya menjadi Perda ini pemilihan wali nagari serentak tahun 2023 akan dapat dilaksanakan dengan sukses, dan sesuai dengan peraturan,” kata Wabup.
Rapat paripurna kali ini juga mengetapkan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab) Tanah Datar T
Tahun 2023-2025.
Menurut Anton Yondra, penetapan dua legislasi baru itu setelah melewati proses dan kajian mendalam, baik yang dilakukan oleh fraksi maupun jajaran terkait lainnya, serta mengikuti alur proses penetapan peraturan daerah.
“Pada hari ini telah tercapai kesepakatan yang ditandai penandatanganan kesepakatan bersama,” kata Anton.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama itu, Wabup juga menyampaikan terimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar, karena telah bekerja keras dalam mewujudkan aturan yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Ucapan terimakasih kami sampaikan pada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui fraksi, komisi, dan panitia khusus (pansus), yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan ranperda ini sehingga dapat ditetapkan menjadi perda,” katanya.
Dari laporan yang disampaikan komisi dan pansus, sebut wabup, tercermin semangat kebersamaan untuk kepentingan pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. (ydi)