PADANG – Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang mengapresiasikan usaha dari Pemko Padang dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan pasarraya Barat hingga Pasar Raya Timur.
KPP pun meminta Pemko Padang melakukan pencabutan Perwako 438 tahun 2018 yang mengatur jam berdagang PKL.
“Bagaimanapun Pasar Raya merupakan etalase Kota Padang. Oleh Karena itu, kita tetap ngotot meminta Pemko Padang mencabut Perwako 438 tahun 2018,” ucar Sekretaris KPP Irwan Sofyan saat bertemu dengan sejumlah awak media, Senin (22/1) di Pasarraya Padang.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPP Asril Manan. Menurutnya Pasar Raya harus ditertibkan. Untuk menertibkannya, Asril Manan meminta Pemko Padang mencabut Perwako 438 tahun 2018.
“Kita mengapresiasikan usaha Pemko Padang dalam penertiban para PKL yang meluber hingga ke jalan raya. Bagaimanpun jalan raya tidak untuk berdagang, dan trotoar adalah hak para pejalan kaki,” paparnya.
Asril Manan berharap, Pemko Padang merelokasi para PKL yang berada di jalan dan trotoar di Pasarraya ke lantai II bekas Padang Theater.
“Di lantai II bekas Padang Teather bisa dijadikan tempat wisata kuliner dan permainan anak. Kami menyarankan Pemko Padang merelokasikan para PKL ke sana. Jika jalanan di Pasarraya sudah tertib dari PKL. Niscaya ekonomi akan menggeliat di Kota Padang. Bagaimanapun Pasar Raya merupakan etalasenya Kota Padang,” jelasnya.
Asril Manan mengisahkan, di era 90-an, Pasar Raya sering dikunjungi masyarakat dari provinsi tetangga untuk berbelanja.
“Dahulu, Pasar Raya tertib dan sering dikunjungi oleh masyarakat dari provinsi tetangga seperti Riau, Jambi dan Bengkulu untuk berbelanja. Tetapi saat ini, tidak ada lagi. Selain kesemrawutan, Kota Padang tidak mempunya terminal bus AKDP dan bus AKAP, selain terminal angkot,” tegasnya.
Karena sering bertemu jalan buntu, para pedagang Pasar Raya yang tergabung dalam KPP ini mengadukan Walikota Padang Hendri Septa ke Ombudsman Kota Padang.
Dalam pengaduan tersebut, melalui Ombudsman, KPP meminta ombudsman dapat mendorong Pemko Padang dalam mencabut Perwako 438 tahun 2018 tersebut.
Selain meminta penertiban, KPP meminta Pemko Padang menindak oknum – oknum petugas yang melakukan pungutan liar di Pasarraya Padang.