PEKANBARU – Aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap industri rumahan pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (21/1) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang melalui pernyataannya, Rabu (25/1) membenarkan bahwa pihaknya telah membongkar dugaan industri rumah tangga membuat narkotika.
“Kita berhasil ungkap S (58) bersama PY (46) yang merupakan orang di balik industri barang haram ini,” terang Manapar.
Selain itu, dari lokasi pihaknya juga mengamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi serta 73 butir pil ekstasi siap cetak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku merupakan seorang yang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.
“Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes urine pelaku positif metamphitamine dan amphetamine,” terangnya.
Pengungkapan tersebut bermula saat timnya mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir di hari yang sama.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahuilah tempat tersebut.
“Setelah penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S bersama seorang teman wanitanya,” sebutnya.
Saat penggeledahan, Satreskoba Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi serta diduga bahan baku narkotika jenis pil ekstasi.
“Ditemukan pula 73 butir pil ekstasi yang siap edar. Rencananya pil ini akan diedarkan di dalam rumah kosong yang berada tepat di depan rumah pelaku S,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (411)