BUKITTINGGI – PT. Jasa Raharja Cabang Bukittinggi memberikan dana santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan beruntun yang terjadi
Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya Pincuran Tinggi Nagari, Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten. Tanah Datar, Kamis (26/1).
Tak hanya korban meninggal, Jasa raharja juga memberikan jaminan perawatan bagi korban yang mengalami luka luka akibat kecelakaan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran saat menyerahkan santunan kepada salah satu korban meninggal dunia di Bukittinggi, Jumat (27/1).
Dijelaskannya, dalam kecelakaan beruntun di Panyalaian itu terdapat 12 korban, tiga diantaranya meninggal dunia dan 9 korban lagi mengalami luka luka.
“Seluruh korban akibat kecelakaan tersebut berada dalam ruang lingkup Jamin UU No. 34 tahun 1964,” ujarnya.
Sesuai ketentuan UU no 34 tahun 1964 itu, korban yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, dan korban luka luka diberikan jaminan rawatan maksimal Rp 20 juta.
Santunan untuk korban meninggal atas nama Anwar dan Zuliani diserahkan langsung ke rumah duka oleh Kepala Perwakilan Bukittinggi Buntaran, kepada anak korban an. Raditya Firdaus.
Sedangkan santunan korban atas nama diserahkan melalui loket Cabang Sumatera Barat kepada Istri an. Anggi Prima Putri.
“Kita juga sudah menerbitkan surat jaminan rawatan untuk korban luka luka yang saat ini sedang dirawat di RS Islam Ibnu Sina Padang Panjang dan RSUD Padang Panjang dengan biaya perawatan maksimal Rp. 20.000.000,” ujarnya.
Pada saat menyerahkan santunan itu, Kepala Perwakilan Bukittinggi Buntaran juga menyampaikan rasa duka yang mendalam bagi seluruh korban kecelakaan tersebut semoga korban yang menderita luka-luka segera sehat kembali.
Untuk korban meninggal dunia agar diampuni dosanya, diterima amal ibadahnya dan mendapat tempat yang mulia disisi Allah SWT.