PADANG – DPRD Sumbar menetapkan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok kebudayaan Sumatera Barat dalam rapat paripurna, Senin (30/1) di ruang sidang utama gedung dewan tersebut.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, ranperda pokok pokok kebudayaan Sumatera Barat ini tetap berpedoman pada kebudayaan Minangkabau secara umum.
“Kemudian dipertegas dengan berbagai regulasi sehingga budaya Minang itu betul betul menjadi bagian dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat,” kata Supardi.
Menurutnya, makna kebudayaan sangat luas. Kebudayaan itu ada dan hadir di setiap sendi kehidupan bermasyarakat, termasuk di berbagai bidang disiplin ilmu.
“Bahkan budaya itu juga hadir di dunia usaha dan kerja kantoran,” tukasnya.
Dengan pemikiran itu, kemudian muncul usul inisiatif ini, yang berangkat dari keinginan untuk menyatukan budaya Minangkabau yang akan jadi pedoman bagi generasi mendatang nantinya.
“Maka memang perlu Ranperda Pokok-pokok Kebudayaan Sumatera Barat ini dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar ini didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib dan Irsyad Safar, serta sejumlah anggota DPRD Sumbar. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Hansastri. (W)