SIMPANG AMPEK – Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor, terhadap tersangka berinisial ZA dan SM.
Kedua tersangka diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (05/02/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/Sek.LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar. tanggal 01 Februari 2023.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian Kawasaki KLX hijau BK 3127 QAD milik korban Aptri,” ujar Zulfikar kepada awak media, Senin (6/2/2023).
Diterangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi di depan rumah korban tepatnya di komplek Perumahan PT. BPP Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Selasa (24/01/2023) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa Kawasaki KLX hijau ,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. (arief)