SIMPANG AMPEK – Daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat yang sebelumnya empat bertambah menjadi lima dengan alokasi tetap 40 kursi.
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Selasa, membenarkan adanya penambahan daerah pemilihan sesuai Keputusan KPU RI nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024.
“Keputusannya sudah jelas. Daerah Pemilihan (Dapil) bertambah yang sebelumnya empat menjadi lima dengan alokasi kursi tetap sama dengan Pemilu sebelumnya,” sebutnya.
Ia mengatakan kelima daerah pemilihan sesuai apa yang mereka usulkan sebelumnya yakni yakni daerah pemilihan Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) dengan alokasi kursi 10 kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 5 kursi.
Selanjutnya daerah pemilihan Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi, daerah pemilihan Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka) dengan alokasi 8 kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi 7 kursi.
“Dengan demikian maka kami juga segera mempersiapkan dan menyusul kelengkapan sesuai yang telah diputuskan,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah daerah pemilihan yang diputuskan berbeda dengan jumlah daerah pemilihan pada Pemilu sebelumnya yakni empat daerah pemilihan.
Keempat daerah pemilihan itu adalah daerah pemilihan Pasaman Barat 1 (Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau) dengan alokasi 10 kursi. Daerah pemilihan Pasaman Barat 2 (Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 12 kursi.
Kemudian daerah pemilihan Pasaman Barat 3 (Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi. Daerah pemilihan Pasaman Barat 4 (Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Koto Balingka) dengan alokasi kursi 8 kursi.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Pasaman Barat asal Kinali Jasmir Sikumbang menyambut baik dengan keputusan KPU RI itu yang menjadikan daerah pemilihan menjadi lima.
“Tujuannya tidak lain adalah selain suara masyarakat terkonsentrasi di daerah itu juga akan semakin mendekatkan masyarakat dengan wakil mereka nantinya,” sebutnya.
Selain itu dengan semakin kecilnya daerah pemilihan akan kian mempererat wakil rakyat dengan rakyatnya dan jalinan emosional rakyat dengan wakilnya akan semakin terasa lebih hangat serta sisi pembangunannya akan lebih merata. (*/ant)