Hukum  

BNNP Sumbar Musnahkan 151 Kg Ganja

Petugas BNNP Sumbar dan kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan Pemusnahan 151 kilogram ganja‎ di Kantor BNNP Sumbar, Kamis (3/10). (deri oktazulmi)

PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, memusnahkan sebanyak 151 kilogram ganja kering hasil tangkapan pada 17 Agustus lalu, di Kantor BNNP Sumbar, Kamis (3/10).

Pemusnahan itu dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan petugas BNNP Sumbar. “Kami melakukan Pemusnahan ini untuk mengelakkan hilangnya barang bukti,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Kasril.

Kasril mengatakan, pemusnahan ganja kering ini dengan cara membakar ganja di dalam sebuah tong. Barang bukti yang dibakar ini disita dari dua tersangka, dengan inisial “KA” (33) dan “RR” (29).

“Kedua tersangka itu ditangkap di Pasaman. Di sana petugas menyita ganja sebanyak 153,5 kilogram ganja kering,” ujar Kasril.

Dikatakan, sebelumnya saat tangkapan tersebut, pihaknya merilis hasil tangkapan sebanyak 200 kilogram ganja. Namun, setelah ditimbang, berat bersihnya sebanyak 153,5 kilogram ganja.

“Kita tidak membakar semua barang bukti tersebut. Kita sisihkan sebanyak 2,5 kilogram untuk dihadirkan di pengadilan, saat persidangan nanti,” katanya. (deri)