Seorang Buruh di Agam Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

Ilustrasi.(doc.singgalang)

LUBUK BASUNG – Polisi menangkap buruh harian dengan inisial AH (32) karena diduga mengedarkan sabu di rumahnya di Dusun Bancah Balantai, Jorong Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Jumat (10/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan tiga paket sabu-sabu siap edar, timbangan digital, telpon genggam dan lainnya.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu dan tersangka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Agam,” katanya.

Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pelaku diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Agam dibawah pimpinan KBO Ipda Feri Junaidi langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Sesampai di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan di rumah korban dan menemukan barang haram itu.

“Penggeledahan rumahnya didampingi saksi dan pelaku. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres tersebut.

Untuk itu, ia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu ditempat tinggal.

“Apabila ada laporan, maka langsung saya turunkan anggota untuk menangkap pelaku,” katanya. (108)