Hukum  

Pemilik Ganja dan Sabu Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (sisidunia)

SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat menangkap pelaku kepemilikan ganja dan sabu di dua Tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (3/10) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, didampingi Kasat Narkoba AKP Alexi dan Kasubbag Humas Iptu Defrizal, mengatakan, pelaku ditangkap petugas dari dua TKP yang berbeda. Dari tangan ES (27) warga Jorong Kampung Cabadak, petugas menyita barang bukti paket ganja, kertas rokok dan lainnya.

Sementara dari tangan A (28) warga Lubuk Karak, petugas menyita barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik dan lainnya.

Defrizal menambahkan, awalnya penangkapan terhadap ES dilakukan petugas berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut petugas mengamankan pelaku di Samping Puskesmas Nagari Lingkuang Aua Pasbar. Sementara terhadap A, penangkapannya diawali informasi dari masyarakat akan adanya transaksi.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pasbar dan Polsek Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Demikian TNS. (yuke)