PADANG – Proses pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah terus dilakukan DPRD Sumbar bersama Pemprov.
Terakhir, DPRD baru saja menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban untuk tanggapan gubernur terkait ranperda tersebut, Senin (13/2) di gedung dewan.
Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan catatan dan masukan-masukan yang diberikan gubernur terkait ranperda tersebut merupakan wujud dukungan dari gubernur dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi.
Menurut Supardi ada beberapa poin penting yang disampaikan gubernur diantaranya penyesuaian naskah akademik, penyempurnaan dan penghapusan beberapa materi serta penyempurnaan konsep.
“Terkait tanggapan tersebut DPRD telah menyiapkan jawaban yang disampaikan oleh Komisi V,” katanya.
Namun, lanjut Supardi, apabila jawaban DPRD masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka ditindaklanjuti dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemprov nantinya.
Hidayat dari Komisi V dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan sebanyak 16 poin jawaban untuk tanggapan gubernur.
Beberapa diantaranya yakni, penyusunan naskah akademik ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah telah disesuaikan dengan lampiran 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Namun jika ada yang belum sesuai akan disesuaikan kembali dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Hidayat.
Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.