Padang  

Menyikapi Perobohan Rumah Bung Karno, KNPI Sumbar : Pemko Padang tak Peduli Nilai Historis dan tak Bermawah Atas Ketetapan Sendiri

Ketua DPD KNPI Sumbar Angga Azkardha saat memberikan keterangan.

PADANG – Ketua DPD KNPI Sumbar Angga Azkardha angkat bicara terkait perobohan Rumah Bung Karno yang sudah dibongkar dan sekarang sudah rata dengan tanah.

Angga menyesalkan sikap Pemko Padang yang tidak melakukan Kordinasi dan Tindakan Preventif maupun Tindakan lainnya dalam upaya mempertahankan Bangunan Bersejarah tersebut serta seakan lembek karna sudah terjadi (20/02).

“Harusnya hal seperti ini harusnya tidak pernah terjadi, kejadian ini dapat kita ambil maknai, bahwa pemko tidak terlalu peduli dan memperhatikan bangunan-bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya, serta cendrung terjadi pembiaran atau lepas tangan kepada bangunan cagar budaya yang telah di tetapkan oleh pemerintahan kota sebelumnya,” katanya.

“Dari kejadian ini Pemko Padang harus kita nilai Acuh dan Tidak Peduli, serta melanggar ketentuan yang telah Pemko buat sendiri yaitu Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 sebagai alas hukum Rumah tersebut”.

“Padahal rumah tersebut tepat berada di halaman rumah dinas Walikota Padang, tetapi anehnya luput dari pantauan walikota, tidak mungkin serorang walikota tidak tau, saat dia pulang atau pergi ke rumah dinas dapat di pastikan dia akan melihat aktivitas di rumah tersebut,

“Apalagi kita dapat informasi sebelum rumah tersebut di robohkan, halaman rumah tersebut di pagar dengan tinggi, pasti walikota melihat, jika pemerintah kota lebih sigap rumah tersebut tidak akan roboh seperti sekarang,” ujarnya.

“Dan anehnya lagi, Pemko Padang telah mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik lahan bangunan cagar budaya yang berprofesi sebagai pengusaha pemilik brand air minum terbesar di sumatera barat tersebut, katanya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan sudah turun dan bertemu dengan pemiliknya agar bersedia kembali untuk membangunnya,” sambung Angga.

“Sikap pemko padang harusnya yang paling utama dan terdepan mengambil tindakan langkah hukum, ini seakan menjadi juru bicara pemilik rumah di tengah hebohnya sorotan atas kejadian ini,” katanya.

Harusnya inisitaf wacana mengambil langkah hukum ini adalah pemko padang, bukan kementrian pendidikan dan kebudayaan, karna yang di langgar oleh pemilik rumah adalah keputusan pemko padang sendiri ya itu Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998.

“Ketetapan Pemko padang harus bermarwah, karna ketetapan tersebut pemko padang sendiri yang membuat, untuk itu pemko harus tegas, agar kedepan tidak terjadi lagi upaya pelenyapan Nilai-nilai historis seperti ini, bukan malah lembek dan seakan terjadi pembiaran dan menganggap ini sudah terjadi maka ya sudah terjadi mau ngapain lagi,” tegas Angga

Ia juga mendapatkan adanya informasi terkait aksi unjuk rasa yang akan di lakukan oleh OKP GMNI Sumbar hari ini.

“Sebagai organisasi yang menghimpun organisi kepemudaan termasuk organisasi mahasiswa salah satu diantaranya GMNI, kami mendukung upaya-upaya yang di lakukan oleh kawan-kawan GMNI Sumbar yang lahir dari rahim marhaerb dan ideologis soekarno untuk melakukan aksi dan akan terus berkordinasi dengan kawan-kawan GMNI untuk menyikapi kasus ini”.

“Serta menghimbau kepada seluruh organisasi yang berhimpun di KNPI untuk mengambil sikap terkait tindakan pelenyapan nila-nilai sejarah yang saat ini terjadi, yang harusnya bisa dimanfaatkan oleh generasi bangsa sebagai pelajaran sejarah dan perjalanan bangsa, untuk membentuk karakter generasi muda memaknai nilai-nilai historis untuk menjawab tantangan perjuangan di masa lalu untuk menyonsong masa depan,” tutup Angga Azkardha. (*)