PADANG – DPRD Sumbar melaksanakan sosialisasi tata cara penginputan dan pelaporan realisasi real-time pada aplikasi Dashboard Pembangunan Sumbar (DPS), Kamis (16/2) di gedung DPRD setempat.
Sosialisasi ini diharapkan agar aparatur sipil negara (ASN) bisa meningkatkan kemampuannya dalam bekerja dengan teknologi digital.
Seperti dikatakan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, kerja ASN di DPRD salah satunya adalah mendukung kinerja kedewanan, baik itu anggota maupun pimpinan dewan.
“Indeks kinerja kedewanan yang difasilitasi oleh sekretariat harus diinput melalui platform DPS, dengan demikian masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan daerah ini,” ujar Raflis.
Dia menambahkan, keberadaan aplikasi Dashboard Pembangunan Sumbar juga akan meningkatkan kepatuhan sekretariat DPRD terhadap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Nantinya pada aplikasi ini akan tersaji berbagai informasi dan laporan terkait pembangunan Sumbar.
“Kita akan menyajikannya dalam aplikasi ini berupa laporan yang disusun sesuai dengan pedoman penyusunannya. Tidak ada data atau informasi yang akan ditutup-tutupi karena keterbukaan informasi sudah menjadi perintah undang-undang yang harus diikuti oleh semua lembaga,” katanya.
Agar nantinya aplikasi ini sesuai dengan target dan harapan, lanjut Raflis, maka ASN harus menguasai cara menginput data dan mengelola aplikasi tersebut. Oleh karena itulah digelar sosialisasi.
Dalam sosialiasi itu, Raflis menjadi salah satu narasumber. Hadir pula saat acara tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir, Kabag Umum dan Keuangan Riswandi dan Kasubag Rumah Tangga Udlil Iman Zul.
Raflis menambahkan, saat ini DPRD Sumbar merupakan lembaga yang mendapat predikat terbaik dari Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam hal keterbukaan informasi. Ini dinilai dari berbagai program yang sekretariat DPRD yang mendukung keterbukaan informasi dan juga inovasi dalam penyajian informasi pada masyarakat luas.
“Dengan predikat informatif yang sudah diperoleh sekretariat, bukan berarti inovasi dan peningkatan berhenti dilakukan. Justru harus ada gebrakan baru untuk menyajikan informasi secara lebih terbuka. Selain juga melakukan pelaporan yang benar,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir mengatakan semua sistem dalam pelaporan informasi harus dikelola dengan cermat. Semua pengelolanya, yakni ASB harus mempelajari dengan seksama, sehingga tidak ada permasalahan dalam pelaporan.
“Semua program pelaporan dan lainnya memang harus dipelajari dengan cermat. Apalagi program ini akan dipergunakan secara rutin dan datanya akan beredar secara luas,” terang Zardi.
Dia juga mengatakan, secara umum atas perintah sekwan, semua program keterbukaan informasi sekretariat DPRD sudah bisa diakses oleh masyarakat luas. (W)