PADANG – Jalan Pasar Raya dari Simpang Air Mancur hingga Simpang Mulia kini semakin semrawut akibat banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan. Tak hanya semrawut, juga ‘membunuh’ usaha pedagang toko yang berada di belakangnya.
Para pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar (KPP) miris melihat kondisi ini dan meminta Pemko Padang mencabut Perda dan Perwako yang mengatur PKL boleh berjualan di Jalan Raya tersebut.
Ketua KPP, Asril Manan, Senin (7/10) mengatakan, PKL yang berjualan tersebut sudah menzalimi hak banyak orang terutama akses jalan.
Disebutkan Asril Manan, dalam aturan Perda dan Perwako tersebut, PKL berjualan hanya dibolehkan mulai pukul 17.00 WIB. Namun, pada kenyataannya pukul 11.00 WIB sudah mulai. Kondisi demikian jelas sudah menganggu, menimbulkan banyak dampak tak baik.
“Keinginan pedagang saat ini bagaimana Perda dan Perwako tersebut dicabut sehingga akses jalan bisa lancar kembali. Artinya fungsi jalan raya untuk kendaraan serta pakir di badan jalan harus dikembalikan lagi,”ujar Asril Manan.
Lebih jauh disebutkan keberadaan pedagang tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lalu Lintas khususnya pasal 274 dan pasal 275.
Dikatakannya, surat permohonan pengembalian fungsi jalan Pasar Raya tersebut sudah dikirimkan KPP ke Polresta pada 23 Agustus 2019 lalu. Saat ini, sudah diproses oleh Polresta dan KPP tengah menunggu tindak lanjutnya.
Pada tempat yang sama, pedagang Pasar Alex mengatakan, pedagang toko disuruh taat untuk membayar retribusi toko sebagai kewajiban. Namun, haknya untuk mendapatkan lokasi yang nyaman berjualan tak ada. Bukan itu saja, bahkan omset penjualan pun menurun dratis. Sementara itu, PKL tak membayar retibusi toko diberikan faslitas yang dilegal oleh Pemko untuk berjualan.
Artinya, kerja yang legal tak diakomodir namun kerja illegal di akomodir oleh Pemko Padang. Jelas, itu tindakan keliru yang dilakukan Pemko Padang dan harus segera diperbaiki. (syawal)