PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) saat rapat paripurna, Selasa (28/2) di gedung DPRD.
Dengan telah disahkannya perda tersebut DPRD meminta nantinya peraturan gubernur (pergub) nya segera ada. Sehingga regulasi itu bisa diterapkan di tengah masyarakat.
Perda tentang ekraf merupakan perda yang diusulkan pemerintah provinsi (pemprov) Sumbar. Perda ini juga masuk dalam salah satu perda yang ditargetakan pembahasan dan penyelesaiannya dalam Tahun 2023. Selain juga masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Sumbar Tahun 2023.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan perda ini diharapkan bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota. Dengan begitu ada regulasi yang bisa mengatur dan memicu perkembangan ekraf menjadi lebih maju dan berkembang.
Supardi menyampaikan, pada akhir tahun 2022, yakninya masa persidangan pertama tahun 2022/2023, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Secara prinsip Ranperda ini telah dirampungkan pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi V.
“Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih, kepada Komisi V yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat kita tetapkan pada rapat paripurna ini,” ujarnya.
Ia menuturkan, Sumbar dikenal sebagai provinsi yang kaya akan keanekaragaman seni dan budaya. Kekayaan tersebut diharapkan menjadi modal daerah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sehingga mewujudkan kesejahteraan umum.
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keserimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berkaitan dengan hal itu, guna mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, tentu harus melalui mengoptimalkan seluruh Sumber Daya Ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia.
“Untuk hal tersebut dibutuhkan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara secara tersistematis, terstruktur, dan berkelanjutan melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, dan ,meningkatkan daya saing daerah. Hal ini akan menjadi modal untuk daerah untuk bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Supardi menyebut, dalam pelaksanaannya pengembangan ekonomi kreatif sejauh ini mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas ekonomi kreatif, dan sinergisitas antara pemangku kepentingan.