Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

SIJUNJUNG – Baru satu bulan bebas dsri Lapas, IS (28) warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung kembali berurusan dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung.

Ia kembali berhadapan dengan hukum terkait dengan kejahatan yang sama sebelumnya yaitu pencurian kendaan bermotor, kali ini di wilayah hukum Polsek IV Nagari Polres Sijunjung.

IS dibekuk tim Opsnal pada Rabu (1/3/2023) malam saat hendak melarikan diri ketika petugas mendatangi kediamannya.

“Dengan tindakan tegas terukur, akhirnya tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama IS yang merupakan residivis dan Yendrinal alias Riyan,” ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh tim Opsnal bersama Unit Reskrim Polsek IV Nagari setelah melakukan proses penyelidikan dan didapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Simancung, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Selanjutnya kateam opsnal langsung melaporkan kepada kasat reskrim untuk melakukan penangkapan sebelum melakukan penangkapan team opsnal sat reskrim polres sijunjung melakukan brifing terlebih dahulu.

“Saat dimintai keterangan, pelaku menjelaskan bahwa yang dicuri oleh pelaku tersebut ialah satu unit sepeda motor Honda merk BeAT warna putih merah dengan cara merusak induk kontak sepeda motor tersebut menggunakan mata obeng yang dimodifikasi dan kunci reng,” lanjut Kasatreskrim.

Sekitar pukul 23.00 Wib tim berhasil menemukan satu unit sepeda motor tersebut di dekat rumah pelaku yang telah disembunyikan.

Saat ini, IS bersama temannya sudah diamankan di rutan Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)