Majelis Komisioner KI Sumbar Gabung Tiga Register, Atasan PPID Solsel Jadi Termohon

PADANG – Pertama dalam sejarah sidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sunbar, kursi termohon diduduki Kuasa Atasan PPID Utama Pemkab Solok Selatan.

Rabu (15/2-2023) di ruang sidang KI Sumbar, ketua majelis Komisioner Arif Yumardi, Anggota Majelis Komisioner, Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Kiki Eko Sahputra membuat terebosan dengan menggabung tiga resgiter.

“Asas prsidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) efesien, efektif dan berbiaya murah. Tiga register dengan pemohon dan termohon sama, maka kami majelis menggabung register ini,” ujar Ketua KI Sumbar Arif Yumardi.

Penggabung register ini disepakati pemohon dan termohon, majelis melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan awal.

“Agenda pemeriksaan awal yaitu kegal standing pemohon dan termohon, kompetensi absolut dan relatif KI Sumbar dan jangka waktu pengajuan informasi sampai. permohonan sengketa informasi,” ujar Arif.

Adrian memastikan tiga register digabung menjadi satu boleh boleh saja, dan majelis harus tetap menggariskan bahwa ini penyelesaian tidak pertandingan mencari menang dan kalah.

“Namun lebih ke mencari penyeleaaian terbaik atau win-win solution,”ujar Adrian.

Tanti Endang Lestari lebih menekankan kepada surat kuasa Atasan PPID Solok Selatan.

“Kedepan harus ada perubahan surat kuasanya, jangan setiap agenda sidang surat kuasa diganti, buat saja kuasa berdasarkan register,” ujar Tanti.

Tiga register diajukan masyarakat atas nama Yufriadi yang mengajukan permohonan informasi soal penyaluran dana bansos dan Covid serta UMKM kepada Dinas Sosial dan Dinas Koperasi UMKM serta Dinas Pendidikan tentang soal tes CPNS bocor.

Sidang tiga register ini disepakati menempuh mediasi dengan mediator Nofal Wiska. (rls)