PAYAKUMBUH – Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pria berinisial RF (34) diketahui berprofesi sebagai kusir bendi.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakiya Akbar mengatakan, RF ditangkap petugas di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Rabu (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Usai melakukan aksinya tersebut, pria yang sehari-hari sebagai kusir bendi itu melarikan diri pada tahun 2022 lalu.
“Lokasi pencuriannya di Jalan Raya Payakumbuh – Bukittinggi, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3) .
Ia menceritakan, Tim Opsnal mencari keberadaan tersangka. Saaat hendak melakukan pencarian, Tim Opsnal berpapasan dengan tersangka yang tengah mengendarai bendi hingga langsung dilakukan penangkapan.
“Beruntung ia tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri sehingga dengan mudah ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, RF digelandang ke rumah istrinya untuk mencari barang bukti (BB) hasil kejahatannya.
“Kemudian ditemukan 1 unit sepeda motor yang telah dijual tersangka kepada pihak lain,” ujarnya.
IP Alva Zakiya Akbar juga menambahkan, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Payakumbuh, tersangka RF melakukan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu Polisi.
“Kita masih melakukan perburuan terhadap rekan tersangka RF yang sebelumnya juga ikut melakukan pencurian sepeda motor,” tuturnya.
Saat menjalani pemeriksaan, RF mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota.
Ia juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual seharga Rp1,5 juta di daerah Riau. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (108)