PADANG – Pemerintah pusat sudah menetapkan angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Untuk pemerintah provinsi diharapkan sudah menetapkan Upah Minimal Provinsi terhitung 1 November 2019.
Merujuk pada Sumbar, UMP Sumbar diperkirakan akan berada pada angka Rp2.484.041. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan sesuai dengan PP 78/2015.
“Sekarang dewan pengupahan kita belum bersidang. Nanti sudah bersidang akan ada rekomendasi pada Gubernur, kemudian ditetapkan dengan peraturan gubernur,”sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal Kamis, (17/10).
Dikatakannya, Dewan Pengupahan Sumbar akan bersidang pada minggu ini. Dengan itu, paling lambat sebelum tanggal 1 November rekomendasi sudah diberikan pada gubernur.
Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Jumlah itu, dengan perhitungan inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan PDB 5,12 persen. (yose)