PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akhirnya menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) terkait molornya jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020 mendatang.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, KPU Sumbar telah surati Gubernur untuk menindaklanjuti keterlambatan penandatangan NPHD karena seluruh proses perencanaan di tingkat KPU kabupaten/kota telah selesai dilaksanakan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberi batas akhir waktu ditiap Pemda kabupaten/kota hinga 14 Oktober.
“KPU Sumbar tidak ingin anggaran di patok-patok, karena usulan anggaran pilgub 2020 yang diajukan KPU sudah berdasarkan perencanaan,” ujar Amnasmen, Jumat (18/9/2018).
Ia menambahkan, pada 26 Oktober nanti KPU sudah mulai menetapkan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan, dan akan dipublikasikan. Tentu, proses sosialisasi harus jalan.
Hingga kini, KPU kabupaten/kota yang telah NPHD baru sembilan daerah, tinggal empat daerah lagi yang belum yakni KPU Kabupaten Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Solok dan KPU Sumatera Barat.
“Saat ini kami masih menunggu kepastian dari Pemprov Sumbar. Soalanya batas akhir yang ditetapkan Kemendagri tentang proses penandatangan NPHD sudah lewat sejak satu minggu lalu. dan keterlambatan itu juga sudah kami sampaikan ke Kemendagri,” kata Amnasmen. (Rom)