BUKITTINGGI – Tim satuan kerja keamanan dan ketertiban kota melakukan razia tuak dan warnet di sebuah ruko di dekat lampu merah Jalan By Pass, Senin (21/10) dinihari. Operasi ini dilakukan karena keresahan masyarakat terhadap penjual tuak yang secara terang-terangan menjuak tuak di ruko tersebut.
“Perbuatan ini melanggar Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Pasal 23 tentang Tertib Minuman Keras dan angka (2) dimana setiap orang dilarang memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras,” ujar Kasat Pol PP, Syafnir melalui Kasi Ops, Dodi Andresia.
Dari hasil razia tersebut tim berhasil mengamankan tuak sebanyak 2 ember besar dan selanjutnya dibawa ke kantor satuan polisi pamong praja. Terhadap penjual berinisial S (52) akan diproses oleh PPNS sesuai peraturan yang berlaku.
“Pelaku merupakan pemain baru, selama ini lokasi tersebut belum pernah menjadi target operasi kami, namun karena keresahan masyarakat sekitar dan telah mengganggu, maka kami lakukan razia. Semua barang bukti kami amankan dan akan ditindak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Selain itu, di sebelah ruko yang menjual tuak tersebut, tim juga melakukan razia terhadap warnet yang berada disampingnya. Petugas menertibkan 9 remaja yang masih di usia sekolah.
Selanjutnya lanjut Dodi, remaja ini dibawa ke kantor Pol PP untuk dipanggil orangtuanya, sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2013 yaitu dilarang mengizinkan anak usia sekolah menggunakan warnet dari jam 21.00 WIB kecuali didampingi orang tuanya. (yanti)