PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang menetapkan Jumlah Pemilih Aktif sebanyak 43.598 yang akan melakukan pemilihan di 196 TPS tersebar di kota ini.
Hal ini ditetapkan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, di Hotel Rangkayo Basa, Rabu (5/4).
Jumlah pemilih aktif ini terdiri dari 18.727 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dengan jumlah 84 TPS dan 24.871 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 TPS.
Pada rapat pleno tersebut, Ketua KPU, Okta Novisyah, S.Sos.I menetapkan DPS Kota Padang Panjang. Selain itu Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.393 pemilih. Dengan rincian untuk PPT sebanyak 681 dan PPB sebanyak 712 pemilih.
Okta menyampaikan, proses penyusunan data pemilih menjadi hal krusial. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih.
“Tugas kami di sini bagaimana memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain. Di Padang Panjang terdapat 4.000 an pemilih berstatus DP4,” ujarnya.
Pada rapat pleno juga ditetapkan Jumlah Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.014. Rinciannya, di PPT sebanyak 421 orang dan 593 pemilih di PPB.
Sementara itu untuk Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 2.437. Dan untuk jumlah pemilih potensial Non KTP-El dengan jumlah 1.352. (*)