BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar razia warung-warung kelambu (warkel), Minggu (9/4/2023). Razia kali ini dipusatkan di Pasar Terminal Simpang Aur, Bukittinggi, Sumatra Barat.
Dari razia yang digelar, diamankan makanan dari satu warkel dan juga satu keranjang makanan yang dijual pedagang keliling.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Efriyadi, menjelaskan, razia dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi dan juga berdasarkan imbauan bersama Forkopimda, untuk tidak berjualan makanan di siang hari saat bulan puasa.
“Setelah kami terima laporan cek ke lokasi, memang kita temukan adanya warkel yang menyediakan makanan. Untuk itu, kita langsung tertibkan. Selain itu, juga kita amankan dagangan seorang wanita paruh baya. Diduga, ibu tersebut berjualan makanan berupa nasi bungkus yang telah dikemas secara keliling di lantai 3 Pasar Aur. Keduanya terbukti melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 dan dikenakan sanksi denda administratif,” jelas Kasat Pol PP.
Pemko terus mengimbau, agar tidak ada lagi oknum masyarakat yang menjual makanan atau membuka warkel di siang hari saat puasa Ramadhan ini. Bagi yang kedapatan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Tim SK4 juga berhasil mengamankan 8 unit motor yang dijadikan kendaraan balap liar, Minggu (9/4) dini hari. Para pelaku juga telah diamankan di Kantor Satpol PP.
Mereka juga dikenakan sanksi administratif sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 dan juga untuk pembinaan, orang tua dari para pelaku yang masih remaja ini, juha dipanggil ke markas Satpol PP Bukittinggi. (*)