Payakumbuh,- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkoba dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Berlokasi di Simpang “BR” Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Selasa (11/04) tersangka Dody (38) di ringkus tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh sekira pukul 23.00 Wib
” Tersangka langsung kita ringkus saat akan menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening, satu unit handphone merk vivo warna biru, satu Kawasaki Ninja biru hitam BM 4867 AG.
” Tersangka ini di kenal licin dalam melakukan aksinya, kita lakukan tehnik undercover buy untuk memancing tersangka dari persembunyian, ” terang Kasat.
Atas tindakanya tersangka dapat di jerat kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud pasal 114 ayat (1) yakninya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. (bl)