PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara oknum polisi Bripka Wido Fernando ke pengadilan dan akan disidangkan awal bulan mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rendy Winata Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui pernyataannya, Kamis, membenarkan hal tersebut.
“Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rendy.
Pihak pengadilan diyakininya telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Awal bulan Mei sidangnya,” lanjutnya.
Di lain tempat, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto mengatakan ada tujuh orang JPU dalam perkara itu.
Para Jaksa itu nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.
“Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh jaksa. Gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Kampar,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan hingga mengakibatkanmeregang nyawa usai sangkur menancap di dadanya di SPN Polda Riau, Selasa (20/12) malam.
Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya sempat cekcok. Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas.
Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.
Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku.
Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.
Namun di hari yang sama Bripka WF kembali bertemu dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian.
Kali ini tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematian. (411)