PASBAR-Mantan pengurus komite SMAN 1 Lembah Melintang, Pasaman Barat melaporkan 13 oknum guru, kepsek dan wakilnya ke polres setempat. Dasarnya, dugaan pungutan liar di sekolah tersebut.
Laporan tertulis itu saat ini telah ditanggapi pihak Polres Pasaman Barat dan mulai diproses.
“Benar kita sudah laporkan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Lembah Melintang. Akibat pungli itu, kerugian ditaksir miliaran rupiah. Sudah terjadi sejak lama dan seolah-olah terjadi pembiaran oleh pihak dinas terkait. Miris kita melihat kejadian ini, makanya kita laporkan,” ungkap Husni Thamrin, mantan pengurus Komite SMA Negeri 1 Lembah Melintang yang melaporkan kasus tersebut.
“Kita juga sudah dipanggil Bapak Kapolres Pasbar terkait laporan ini. InsyaAllah dalam waktu dekat proses hukumnya akan segera bergulir. Pak Kapolres, apresiasi kepada kita, yang telah melaporkan perkara ini. Beliau berjanji akan menindak lanjuti hingga tuntas,” sambung Husni.
Dijelaskannya, dugaan pungli yang terjadi di SMA Negeri 1 Lembah Melintang didasari adanya kutipan rutin yang dipatokan kepada seluruh siswa. Besarannya Rp100 ribu per bulan untuk kelas X, Rp80 ribu per bulan untuk kelas XI dan kelas XII.
Kemudian ada juga pungutan uang insidentil Rp600 ribu pertahun untuk kelas X, Rp500 ribu per tahun kelas XI dan Rp200 ribu pertahun kelas XII, dan pungutan uang Kopsis Rp10 ribu per siswa.
“Ini diwajibkan dan ada surat edarannya kepada walimurid. Disurat itu lengkap dibuat dengan tanggal paling lambat bayar. Diwajibkan dengan patokan, itu sudah menyalahi peraturan,” ujarnya.
Dia juga katakan, kepala sekolah sudah melakukan utang sekolah Rp1,5 miliar. Uang yang sudah dikutip ke siswa, seperti SPP, Kopsis dan lain-lain lebih dari Rp1,7 miliar terkumpul.
Sementara jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut ada sekitar Rp1,5 miliar pertahun. Belum lagi ada bantuan dana dari lembaga seperti Baznas.
Lebih lanjut dia katakan, adapun yang dilaporkan itu sebanyak 13 orang oknum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pungli tersebut.
Mereka mulai dari Kepala Sekolah yang merapatkan pungutan dengan komite dengan membuat surat pemberitahuan hasil keputusan rapat komite sekolah tahun pelajaran 2022-2023, komite sekolah, Wakil kepala sekolah, koordinator Kopsis, guru penerima pembayaran uang komite, pembuat perjanjian dengan walimurid, bendahara komite, Kacabdin, Kasi Cabdin, pengawas atau Korwas, Kadisdik, guru senior dan kepala sekolah yang baru.
“Sepuluh tahun terakhir, pungli selalu ada di SMAN 1 Lembah Melintang dengan beberapa periode komite sekolah dan kepala sekolah. Dan komitenya memiliki durasi yang lama dalam jabatannya sebagai komite. Padahal komite itu hanya boleh 6 tahun maksimal. Maka tahun 2023 ini beberapa wali murid telah sangat keberatan dengan beban pungutan yang banyak dan mahal itu. Puncaknya, beberapa wali murid bersedia menjadi saksi jika kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan,” tukas Husni Thamrin.
Untuk itu dia memohon kepada Kapolres Pasaman Barat, untuk memproses secara hukum kasus dugaan tipikor dan pungli di SMAN 1 Lembah Melintang ini sesegera mungkin. Agar warga Ujung Gading sekitar merasa merdeka bebas mendapat haknya gratis menyekolahkan anaknya di SMAN 1 Lembah Melintang tersebut, karena itu adalah sekolah negeri. Semuanya sudah dibiayai negara sesuai dengan standar kebutuhan faktual.
Tentu jangan dibuat buat standar internasional dan ambisi yang tidak sesuai dengan ketersediaan keuangan anggaran sekolah.
Terpisah, Kepolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M melalui Kasatreskrim, AKP Farel Haris, SH MH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di SMA Negeri 1 Lembah Melintang. “Ya benar, saat ini sedang kita proses,” katanya. dika