PADANG – Gerakan Pemuda Tani (Gempita) Wilayah Sumatera Barat mengapreasisi dan mendukung langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang berhasil mengungkap peredaran pupuk palsu atau tak sesuai label dengan kadarnya di daerah Pasaman Barat.
“Sangat kita apresiasi langkah kepolisian dengan tindakan hukum seperti ini. Kita berharap diusut pihak-pihak yang terlibat hingga tuntas,” ujar Korwil Gempita Sumbar, Nurkhalis di Padang, Rabu (3/5).
Persoalan pupuk palsu atau tak sesuai kadar, benih palsu, pestisida palsu dan sejenisnya sangat merugikan petani selama ini di tengah persoalan tingginya ongkos produksi. “Merugikan sekali tindakan-tindakan demikian. Itu banyak dihadapi petani kita. Sementara mereka harus mengeluarkan ongkos produksi yang terus meningkat. Ironisnya yang mereka gunakan dipalsukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan lebih besar,” tuturnya.
Langkah Polda dalam mengungkap kasus tersebut tuturnya, sebagai bagian dari kehadiran negara dalam persoalan-persoalan yang dihadapi petani selama ini. “Kita selama ini terus mendorong pemerintah hadir dalam penyelesaian-penyelesaian persoalan petani,” kata Khalis, sapaan akrabnya.
Pihaknya pun terus mengedukasi petani terhadap penggunaan pupuk, bibit, pengelolahan lahan dan lainnya agar hasil pertanian terus meningkat. Satu hal yang cukup penting, Gempita Sumbar juga mendirikan Rumah Pengaduan Petani. “Wadah ini untuk menampung segala persoalan dan melindungi petani di Sumbar,” tegasnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan sekitar 147 ton atau 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 yang diduga palsu, Selasa (2/5).
Pupuk tersebut diduga tidak sesuai dengan label kadar yang seharusnya di UD Tani Unggul Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. “Kita mengamankan pupuk itu di dua titik gudang dengan menyita dan membuat garis polisi pupuk tersebut,” kata Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar Kompol Harianto.
Menurutnya pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung. Seperti seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen. “Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat,” katanya.
Ia merinci dari 147 ton atau 2.933 karung pupuk itu untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton. “Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Cipatat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125 per karung,” katanya.
Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu dan pemilik toko itu akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktivitas menjual pupuk itu. (mat)