PADANG – Komisi II DPRD Sumbar menilai peraturan daerah (perda) tentang perhutanan sosial mesti segera ada. Salah satu alasan karena lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan.
“Dengan adanya perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, maka akan ada regulasi yang mengarahkan pada pelestarian hutan dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, saat rapat paripurna, Senin (22/5) di gedung dewan.
Agenda rapat paripurna tersebut penyampaian nota pengantar tentang ranperda perhutanan sosial oleh komisi II yang menjadi pengusul ranperda itu.
Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
“Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021. Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
“Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lanjut sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.
Arkadius menjelaskan, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” paparnya.
Selain itu, tambah Arkadius, masyarakat Sumbar memiliki keterikatan dengan hutan. Baik itu keterikatan hak, keterikatan religius, tradisi dan asal usul sebagai bagian dari tanah ulayat.