PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap seorang pria asal Jorong Banda Dalam Situjuh hari ini, Kamis (25/05).
Tersangka FIR (48) diduga keras sesuai bukti permulaan yang cukup serta dari keterangan saksi, kuat diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2022 silam di Kenagarian Situjuh.
Sebut saja Mawar (13) yang merupakan anak tetangga tersangka, menjadi korban pelampiasan nafsu setan oleh tersangka yang telah menduda selama tiga tahun tersebut.
Mawar yang berasal dari keluarga tidak mampu dan telah menganggap Fir sebagai salah satu orang terdekatnya itu, tak berdaya ketika tersangka selalu mengimingi dirinya uang jajan untuk dibawa ke sekolah dengan besaran lima hingga sepuluh ribuan.
Pada saat mawar datang untuk mengambil uang jajan ke rumah tersangka inilah yang menjadi moment bagi tersangka untuk menyalurkan nafsu liarnya dan membuat tersangka menjadi tak terkontrol, hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H di dampingi Kanit PPA Aiptu Ms. Rambe menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka sudah melalui proses pemberkasan keterangan saksi, korban, hingga tersangka sendiri serta pengumpulan barang bukti yang cukup sehingga dapat di lakukan upaya paksa.
”Tersangka Fir sebenarnya di awal permasalahan sempat kita tahan, namun karena minimnya bukti dan keterangan saksi mengharuskan tersangka di berlakukan wajib lapor, dan sekarang setelah berkas lengkap kita lakukan upaya paksa kembali,” ujar AKP Elvis.
Saat ini berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21) dan segera akan masuk ke tahap persidangan.
”Kita sudah koordinasi dengan pihak jaksa, sudah P21 juga untuk kemudian kita serahkan untuk memasuki tahap persidangan,” tutup Kasat.(*)