PADANG PANJANG – Tiga pria asal Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, ditangkap Tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjang, Rabu (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Solok Batuang, kelurahan, Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur.
Ketiganya diduga sebagai pelaku penyalahgunaan ganja kering.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering itu.
“Ketiganya adalah EP (20), DS (22) dan RP (27). Penangkapan terhadap mereka bermula dari informasi masyarakat, dari informasi tersebut Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang kelurahan Sigando,” ungkap Yadi Purnama, Jumat (26/5).
“Sekira pukul 22:00 WIB, ketika bertemu dengan EP, petugas langsung membekuk EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS,” kata dia.
Ia menjelaskan, ketika digeledah di dalam saku celana EP, polisi menemukan lima paket daun ganja kering ukuran kecil dan sedang, di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
“Kepada polisi EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaan RP pemilik barang haram tersebut,” jelas Yaddi.
Setelah mendapat informasi itu, polisi menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di jorong Sawah Parik Panyalaian, ketika di tangkap, RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya.
Kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah di amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (aci)