SOLOK – Seorang honorer dil ingkungan Pemko Solok ditangkap jajaran satreskrim Polres Solok Kota, terkait kasus penipuan berkedok dukun.
Honorer yang ditangkap yakni AZ(36),warga Ampang Kualo, Kel. Kampung Jawa Kota Solok. AZ dengan kedok dukunnya berhasil menipu korbannya NY seorang ibu rumah tangga dengan kerugian yang diderita korban mencapai Rp65 juta.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka AZ oleh jajaranya dilakukan pada Senin 29 Mei 2023 di kediaman tersangka di Ampang Kualo.
” Tersangka kami amankan dalam terkait kasus dugaan penipuan pengobatan fiktif dengan korbannya NY, ” ungkap Nanang.
Lanjutnya, dalam pengobatan fiktif yang dilakukan tersangka tersebut tak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami korbannya mencapai hingga Rp65 juta.
Ia bercerita, kronologi kejadian bermula ketika korban NY meminta bantuan pengobatan putrinya kepada AZ yang dikenalnya melalui seseorang yang menyebut AZ berprofesi sebagai dukun.
NY tertarik melakukan pengobatan putrinya kedukun setelah diberitahu oleh temannya karena ‘T’ inisial putri korban sering mengalami kerasukan.
” Putri korban sering kerasukan. Karena ingin kesembuhan putrinya tersebutlah korban mencoba berobat kedukun, namun dukun yang ditemukannya ternyata dukun gadungan, ” ujarnya.
Sambung Kasat, beruntung pada saat penangkapan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp53.800.000 milik korban.
” Pengakuan dari pelaku dari Rp65 juta lebih uang yang diminta oleh pelaku kepada korban sebanyak 12, juta lebih dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga dan sebahagian digunakan pelaku untuk foya-foya mendatangi sebuah tempat hiburan di Padang, ” jelas Kasat.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut tersangka AZ dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Oky)