DHARMASRAYA – Guna terciptanya lingkungan bersih dan bebas dari timbunan sampah, Pemkab Dharmasraya bakal membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) tingkat nagari, jorong, kecamatan dan pada kawasan komersial. Pembentukan LPS ini merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah pasal 31 ayat (1).
“Menjaga lingkungan tetap bersih dan terhindar dari tumpukan sampah merupakan tanggungjawab semua pihak. Maka dari itu kita akan membentuk LPS,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Budi Waluyo, Rabu (7/6).
Menurut Budi, di masing- masing jorong bakal dibuat tempat pembuangan sampah. Disnilah nantinya petugas LPS melakukan atau memilah sampah organik dan non organik. Sampah organik bisa dikelola menjadi pupuk organik. Sementara sampah non organik bisa bernilai ekonomi bagi masyarakat.
“Jenis sampah ini bernilai ekonomi jika dikelola dengan benar. Lingkungan pun bersih serta bebas dari tumpukan sampah,” terang Budi Waluyo.
Disisi lain tambah Budi, pihak DLH akan mengangkut tumpukan sampah ditempat yang telah disediakan di masing- masing jorong.
“DLH juga akan membantu pemasaran sampah yang bernilai ekonomi tersebut dan memberikan pelatihan kepada LPS. Sampah ini juga bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari,” sebutnya.
Lebih jauh Budi menerangkan, masyarakat tak perlu lagi membuang sampah sembarangan karena sudah disediakan lokasi khusus pembuangan sampah. Masyarakat tinggal membayar retribusi yang tidak memberatkan.
“Mari kita sama- sama menjaga lingkungan dari tumpukan sampah dengan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (roni)