PADANG – Satu unit timbangan berukuran besar disita Satpol PP Padang dari pemilik barang-barang bekas, Selasa (13/6).
Informasi yang berhasil dihimpun, timbangan itu disita saat Satpol PP Kota Padang bersama pihak kecamatan melakukan peneguran.
Peneguran itu dìlakukan kepada pemilik barang-barang bekas yang ditumpuk hingga memakai badan jalan, di Jalan Raya Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, pemilik diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 5 ayat 1.
Pasal itu berbunyi setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah atau kapling pekarangan harus memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
“Sudah berkali-kali diingatkan, pemilik tidak mengindahkan dan kali ini kita langsung berikan surat panggilan kepada pemilik, serta kita amankan satu unit timbangan untuk dijadikan barang bukti,” ujar Mursalim.
Hal ini dilakukan Satpol PP Kota Padang, dalam rangka menyikapi pengaduan masyarakat, terkait adanya penumpukan barang bekas hingga ke badan jalan dan terjadinya penyempitan jalan serta mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum di lokasi.
“Kita berharap, pemilik segera memindahkan barang-barang miliknya ketempat yang lebih aman dan tidak lagi menumpuk barang di atas trotoar dan badan jalan, karena bisa memicu terjadinya gangguan trantibum nantinya,” tutur Mursalim.
Peneguran ini langsung di komandoi, Kasi Lidik, Riko Afriwan bersama Kasi Trantib Kecamatan Kuranji, Ricky Januar Alexander.(*)