PADANG – Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat diputuskan vonisnya oleh majelis hakim di Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa malam (21/6).
Terdakwa I, Ali Munar pada pembacaan putusan itu divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta denda atau subsider 6 bulan penjara.
“Yang meringankan, belum pernah dihukum, dan (majelis hakim)
berpendapat, hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Juandra.
Selain hukuman tersebut, terdakwa I juga diharuskan membayar uang pengganti dengan nominal sebanyak yang dia dapatkan dari hasil korupsi pembangunan rumah sakit itu.
Sebelumnya, majelis hakim membacakan amar putusan dari terdakwa I yang berprofesi sebagai pengusaha ini.
Awal kasus ini terjadi, pada 2018 ada rencana pembangunan RSUD Pasaman Barat, lalu bupati pada saat itu meminta jasa terdakwa Ali mencarikan kontraktor untuk proyek dengan pagu anggaran Rp. 136,1 miliar ini.
Setelah itu, terdakwa I mengajukan kepada bupati PT MAM Energindo, dengan alasan kontraktor ini sudah punya sering membangun rumah sakit.
“Selanjutnya, Kabag ULP, berkoordinasi dengan Ali Munar. Menindaklanjuti bupati, Mei 2018, menjumpai Ali munar di Ujung Gading, diminta berkoordinasi,” kata hakim dalam amar putusannya. (w)