PADANG – Yakin gak mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? besaran gajinya sangat menggiurkan lho dan itu sudah pasti dibayar.
Saat akan mencari pekerjaan, tentunya kita perlu mempertimbangkan berapa besaran gaji yang diberikan sebagai upah dari pekerjaan yang kita lakukan.
Nah, bagi kamu yang berminat menjadi PNS harusnya tidak perlu pusing lagi untuk soal gaji. Karena semuanya sudah ditanggung oleh negara.
Negara telah menanggung setiap PNS mulai dari masalah gaji, tunjangan dan lain-lain. Kamu gak perlu khawatir lagi untuk soal pemasukan.
Semuanya sudah diperhitungkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Cara Daftar CPNS Online 2023, Lengkapi Persyaratannya dan Ikuti Langkah-langkah Berikut
Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh seorang PNS? Berikut daftar besaran gaji PNS yang disesuaikan dengan paraturan tersebut.
Gaji PNS Golongan I Lulusan SD-SMP
– Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
– Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
– Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
– Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.