PADANG – Register ketiga sidang KI Sumbar hari ini diagendakan Jumat (5/5) siang, antara Dedi Solmedi sebagai pemohon dan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel sebagai termohon.
Sidang sudah masuk agenda pembuktian, ini menarik karena pemohon meminta siapa saja anggota DPRD yang tidak mengembalikan sisa lebih uang perjalanan yang ditemukan BPK tahun anggaran 2022.
“Sedangkan Pemkab Pessel tidak mau beri informasi karena kategori informasi dikecualikan,” ujar Ketua Majelis Komisioner Register 09/11/KISB-PS/2023 Tanti Endang Lestari.
Hal itu dia katakan saat Komisi Informasi Sumbar kebut sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Jumat (5/5-2023) dengan menggelar tiga sidang sengketa informasi.
Ketiga sidang dengan majelis berbeda itu, semuanya merupakan sidang lanjutan. Sidang antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar, Darmansyah dengan Telkomsel. Dan sidang siang antara Didi Someldi dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.
Terus bagaimana endingnya nanti, Tanti kepada wartawan tidak mau berandai-andai.
“Kita jalani saja sidang sampai putusan dulu ya,” ujar Tanti yang bergegas masuk ke ruang sidang utama Komisi Informasi Sumbar. (*)