PADANG – Berikut adalah syarat daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis tahun 2023.
Bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai PPPK teknis pada tahun 2023 ini harus memenuhi persyaratan yang yang ditentukan oleh pemerintah.
Tentunya, syarat-syarat yang harus dipenuhi ini harus didukung dengan dokumen-dokumen yang disesuaikan dengan persyaratan tersebut.
Selain syarat Warga Negara Indonesia (WNI), kamu juga harus memenuhi persyaratan lainnya untuk bisa mendaftar sebagai PPPK pada tahun 2023 ini.
Kamu harus memenuhi persyaratan di bawah ini agar kamu bisa mendaftar sebagai PPPK Teknis pada tahun 2023 ini. Berikut syarat atau ketentuan umum yang disesuaikan dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Mau Lolos Seleksi CPNS 2023? Lakukan 6 Hal Ini, Dijamin Manjur, Coba Kalau Gak Percaya
Ketentuan umum Daftar PPPK Teknik 2023
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;