PADANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan gaji yang sangat fantastis ketika pemerintah memberlakukan single salary.
Penerapan single salary tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dan masih belum ditentukan kapan akan dilaksanakan.
Meskipun begitu, bocoran terkait nominal gaji PNS jika dilaksanakan single salary sudah beredar di berbagai media massa maupun media sosial.
Bagi kamu yang ingin mengetahui besaran gaji PNS jika dilakukan single salary bisa melihat ulasan di bawah ini dengan lengkap.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran gaji PNS jika dilakukan pembayaran single salary yang sedang dirancang oleh pemerintah.
Baca juga: Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat Daftar PPPK Teknis Seleksi CPNS 2023
1. PNS Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT-I Rp39.365.146
JPT-II Rp37.490.615
JPT-III Rp35.705.348
JPT-IV Rp34.005.093
JPT-V Rp32.385.803
JPT-VI Rp30.843.622
JPT-VII Rp29.374.878
JPT-VIII Rp27.976.074
JPT-IX Rp26.643.880