PADANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa Kementrian akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pada tahun 2023 ini.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menyatakan akan menaikan Tukin PNS di beberapa Kementrian.
PNS yang akan mendapatkan kenaikan Tukin tersebut adalah mereka yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan apresiasi untuk pegawai di Kementrian dan Lembaga tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kenaikan Tukin tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang telah ditetapkan.
Baca juga: Alhamdulillah! Jika Single Salary Dilaksanakan Segini Besaran Gaji PNS
“Kenaikan Tukin ini tidak akan menambah biaya belanja pegawai, anggaran itu bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing Kementrian dan Lembaga melalui optimalisasi yang ada. Jadi, ini tidak menambah anggaran belanja pegawai,” katanya.
Meskipun begitu, kenaikan tukin PNS di beberapa Kementrian tersebut akan sedikit memberikan peningkatan terhadap anggaran belanja pegawai ke depannya.
“Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin ini akan diperhitungkan di dalam belanja pegawainya yang tentu saja akan memberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L tersebut,” lanjutnya. (RC2)