PADANG – Berikut adalah rincian kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan diberikan kepada beberapa Kementerian yang ada di Indonesia.
Diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa Kementerian akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pada tahun 2023 ini.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menyatakan akan menaikan Tukin PNS di beberapa Kementerian.
PNS yang akan mendapatkan kenaikan Tukin tersebut adalah mereka yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: BOCORAN Materi Soal Ujian SKD CPNS 2023, Jangan Sampai Sainganmu Tahu!
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Pemangunan Nasionnal (Bapenas), berikut nominal Tukin yang diterima oleh PNS.
– PNS Kelas Jabatan 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp41.550.000
– PNS Kelas Jabatan 16 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp32.540.000
– PNS Kelas Jabatan 15 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp24.100.000
– PNS Kelas Jabatan 14 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp21.330.000
– PNS Kelas Jabatan 13 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp13.670.000
– PNS Kelas Jabatan 12 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp12.370.000
– PNS Kelas Jabatan 11 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp10.947.000