PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang gaji polisi mulai dari pangkat terendah hingga pangkat tertinggi yang diberikan setiap bulannya.
Bagi kamu yang akan menjadi calon Bhayangkari atau istri seorang polisi harus mengetahui berapa besaran gaji ini agar bisa mengatur keuangan rumah tangga.
Tentunya, sebagai seorang abdi negara ada beberapa pendapatan selain gaji pokok yang diberikan oleh negara kepada seorang Personel Polisi.
Nah berikut adalah besaran gaji polisi yang diterima setiap bulannya termasuk tunjangan yang diberikan setiap tengah bulan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut besaran pendapatan seorang polisi.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Juli 2023, Sudah Ada Kenaikan? Berikut Rincian yang Ditransfer ke Rekening
1. Gaji polisi 2022 Golongan I Tamtama
– Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900 Ajun
– Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
– Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.