PADANG – Pemerintah akan kembali memberikan kesempatan untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi CPNS 2023.
Untuk pendaftaran PPPK Nakes ini seleksinya kemungkinan akan sama dengan pelaksanaan CPNS lainnya yang dikabarkan akan dimulai pada September 2023 mendatang.
Tentunya, beberapa Nakes masih belum mengetahui bagaimana alur pendaftaran seleksi PPPK CPNS pada tahun 2023 yang nantinya akan dilaksanakan.
Jika berpatokan pada alur pendaftaran seleksi PPPK CPNS 2022 lalu, maka beginilah alur yang akan diikuti saat seleksi CPNS PPPK 2023 nantinya.
Kemungkinan untuk alur pendaftaran ini tidak akan banyak terjadi perubahan, karena dari pengalaman tahun sebelumnya juga masih begitu.
Baca juga: Selain Kemenkumham, Kementerian Ini juga Berpeluang Buka CPNS 2023 untuk Lulusan SMA
Berikut alur pendaftaran CPNS PPPK 2023 yang bisa diketahui jika masih sama seperti tahun sebelumnya.
1. Pendaftaran Akun
Untuk pendaftaran akun ini, kamu harus mengakses website SSCASN yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai tempat untuk mendaftar CPNS 2023.
Pada tahap ini, kamu harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, Nomor HP dan Email.
Selain itu, kamu juga harus mengisi pasword akun SSCASN dan mengisi pernyataan pengaman. Kamu juga harus mengupload foto KTP dan foto selfie dengan ukuran maksimal 200 kb.
Setelah kamu mengisi itu semua, nanti kamu akan mendapatkan sebuah kartu informasi akun yang harus kamu cetak.
Baca juga: KETAHUI! Syarat, Dokumen dan Cara Daftar CPNS 2023
2. Daftar Formasi
Untuk mendaftar formasi pada seleksi CPNS 2023 ini, kamu harus mengisi biodata, memilih jenis seleksi, memilih formasi.
Selain itu, kamu juga harus mengupload dokumen yang dobutuhkan seperti ijazah dan dokumen lainnya. Setelah itu, kamu akan mendapatkan resume dan selanjutnya mencetak kartu pendaftaran.