PADANG – Dalam artikel ini terdapat penjelasan tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dewasa ini untuk pegawai pemerintahan tidak hanya PNS, tetapi juga ada PPPK yang juga merupakan pegawai pemerintahan.
Pada artikel kali ini akan membahas tentang perbandingan gaji antara PNS dan PPPK yang sama-sama sebagai pegawai pemerintahan.
Sebelum membahas tentang perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, kita akan melihat perbedaan hak dan kewajibannya terlebih dahulu.
Berikut perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca juga: Nakes Wajib Tahu! Begini Alur Seleksi CPNS PPPK 2023 di SSCASN
1. Definisi PPPK dan PNS
PPPK di dalam aturan tersebut adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jika jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah berkahir, maka masa kerja PPPK juga akan berakhir atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara PNS diketahui sebagai para pelamar yang berhasil lolos seleksi penerimaan CPNS yang mencakup tes seleksi SKD dan juga SKB. Setelah lolos seleksi, para pelamar kemudian mendapatkan SK sebagai PNS.
2. Masa Kerja
Masa kerja CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, umumnya di usia 50 tahunan.
PNS kemudian mendapatkan nomor induk nasional atau NIP dan memiliki jenjang karir disebut pangkat dan golongan.
Sementara untuk PPPK, masa kerja sesuai surat perjanjian atau kontrak yang disepakati di awal. Mulai 1 tahun bahkan bisa sampai 30 tahun. Tergantung kebutuhan.
3. Status Kepegawaian
Secara gambalng bisa dilihat dari penjelasan untuk CPNS bisa menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan. Sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas.