PADANG – Selain memperoleh gaji pokok, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh tunjangan dari pemerintah.
Tunjangan ini diberikan untuk para PNS berupa tunjangan jabatan, tunjangan kinerja hingga tunjangan lainnya yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Hal yang sama juga diberikan untuk guru yang memperoleh berbagai macam tunjangan dari pemerintah untuk para pendidik yang memiliki sertifikasi maupun yang tidak memiliki sertifikasi.
Untuk tunjangan guru tersebut sudah diatur dalam sebuah peraturan yang dibuat oleh pemerintah agar guru mendapatkan kesejahteraan.
Berikut ini adalah penjelasan tentang tunjangan yang didapatkan oleh seorang guru dari pemerintah lengkap dengan aturan dan jadwal pencairannya.
1. Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan bagi guru ASN atau PNS yang sudah mendapatkan sertifikasi sebagai seorang pendidik.
Besaran TPG ini adalah satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan (tamsil) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Pemerintah telah menentukan besaran Tamsil untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 per bulan.
Harapannya dengan diberikan tunjangan Tamsil, guru non sertifikasi semakin semangat dalam meningkatkan kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru (TKG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang berada di daerah khusus.
Pemberian tunjangan sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru selama berada di daerah khusus.
Guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berada di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan.