SOLOK – Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Solok termasuk 3 Tenaga Harian Lepas ( THL) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Solok, Senin (10/7).
Pemangilan anggota DPRD Kab Solok oleh Kasi Keperdataan dan Tata Usaha Negara ( Datun) tersebut diketahui guna mengklarifikasi tentang tindak lanjut hasil audit pemeriksaan BPK pada sekretariat DPRD Kabupaten Solok.
Ketua DPRD Kab. Solok Dodi, Hendra turut juga memenuhi panggilan Kejaksaan tersebut.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Solok Yondra Permana dikomfirmasi media mengatakan pemanggilan terhadap anggota DPRD berangkat dari temuan BPK 2023 dengan temuan awal senilai Rp3 miliar lebih dengan sisa temuan Rp1,8 miliar lebih yang direkomendasikan untuk dilakukan penangihan secara keperdataan terhadap anggota DPRD Kabupaten Solok.
Menurutnya, dari 23 orang yang dipanggil dan hadir memenuhi undangan Kejaksaan hari ini, merupakan anggota DPRD yang sama sekali belum menindaklanjuti hasil temuan BPK 2023 yang sebelumnya menyeret 34 nama anggota DPRD Kabupaten Solok. ” Delapan dari 23 orang yang hadir hari ini telah melunasi tunggakan, ” kata Yondra.
Yondra berharap, dengan batas waktu yang tersisa 2 hari kedepan, sejak rekomendasi diterbitkan terhitung 60 hari yang mana jatuh tempo pada 12 Juli 2023 terkait temuan BPK tersebut segala tunggakan dapat dilakukan pelunasan.
Selanjutnya, dijelaskannya terkait kewenangan Datun menyelesaikan temuan BPK secara keperdataan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra kepada media ini mengungkap bahwa ada 900 kasus yang terindikasi merugikan negara terhitung sejak 2008 yang terjadi di Kabupaten Solok yang belum tertangani dengan baik.
Dodi mengklaim memiliki data yang akurat dan kedepan akan bekerjasama dengan pihak inspektorat dan kejaksaan untuk menuntaskannya.
Dia berharap, berangkat dari temuan BPK yang ditindaklanjuti Kejaksaan tidak berlaku kepada DPRD saja. (oky)